![]()
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 393 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan ketinggian dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional Perkumpulan Pemangku Kepentingan K3 Nomor: 001.01/DPN – PPKK3/VII/2023 tentang Pengemasan Kompetensi Jabatan Pada Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI :
- Memiliki Ijazah minimal SD atau sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Kerja Bangunan Tinggi atau telah lulus pelatihan berbasis kompetensi sebagai Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1;
- Memiliki Sertifikat Pembinaan K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (satu).
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1.
