Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor mineral dan batubara
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas Operasional Utama
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI :
- Pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
- Pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Pengawas Operasional Madya.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM)