Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 5/165/AS.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Setifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI :
  • Pendidikan minimal S1 atau sederajat
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.